Nambah Seduluran

Cara Daftar Ulang Kartu Telkomsel Menggunakan KK dan KTP

Paket SMS Gratis - Pada postingan kali ini akan memberikan informasi cara meregistrasi ulang telkomsel menggunakan KK dan KTP.

Info: Menkominfo mewajibkan para pengguna operator seluler untuk mendaftarkan ulang kartunya sesuai dengan KTP dan KK, jika tidak mendaftar sampai 28 Februari 2018, maka kartu adan akan di blockir. Ngeri kan?

Baca: Cara daftar ulang 3 menggunakan KK dan KTP

Oleh karena itu dengan berat hati mari kita daftarkan ulang kartu kita agar tetap hidup selama-lamanya.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan ulang kartu telkomsel sesuai KK dan KTP?

Mudah sekali disini anda akan mempelajarinya dengan cara yang mudah dimengerti.

Sebelumnya anda harus siapkan beberapa perkara:
1. No HP yang akan didaftarkan (Wajib)
2. KK (Kartu Keluarga) (Wajib)
3. KTP (Gak Wajib)

Cara format SMS
Ketik
ULANG#NIK#NO KK#
Kirim ke 4444

Contoh:
ULANG#123456#123456#
Kirim ke 4444

Keterangan
Nik: Nomor yang ada di KTP atau di KK juga ada (Nomor yang ada pas nama anda). Angka sebanyak 16 angka.
No KK: Nomor yang ada di KK posisinya ada di atas tengah. (16 Angka)

Untuk lebih jelasnya anda lihat contoh KK punya saya
Klik untuk memperbesar
Lihat:
No 1 adalah NIK
No 2 adalah No KK

Jika sudah benar maka anda akan mendapat balasan dari 4444 sebagai berikut:

Nomor anda telah berhasil diregistrasi ulang atas nama:
NAMA ANDA

Selamat berarti kartu anda tidak jadi di blockir.

Sekian Cara Daftar Ulang Kartu Telkomsel Menggunakan KK dan KTP, semoga membantu.